Laporan Akhir Tahun Komnas Perempuan
Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap
perempuan yang diterima oleh berbagai
lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang
tersebar di hampir semua Provinsi di
Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh
Komnas Perempuan melalui Unit
Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi
Komnas Perempuan, dalam kurun
waktu satu tahun ke belakang. Tahun 2020 Komnas
perempuan mengirimkan 672 lembar
formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di
seluruh Indonesia dengan tingkat respon
pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 formulir.
Tingkat respon pengembalian bertambah seiring dengan
naiknya jumlah kasus yang dilaporkan
pada tahun 2019 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat
sebesar 6 %. Jumlah kasus KTP 2019
sebesar 431.471, jumlah ini meningkat dibandingkan
dengan tahun sebelumnya sebesar 406.178.
Sebagian besar data bersumber dari kasus atau perkara
yang ditangani oleh PN/PA. Data ini
dihimpun dari 3 sumber yakni; [1] Dari PN/Pengadilan
Agama sejumlah 421.752 kasus. [2] dari
Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 14.719
kasus; [3] dari Unit Pelayanan dan
Rujukan (UPR) satu unit yang sengaja dibentuk oleh
Komnas Perempuan untuk menerima
pengaduan korban yang datang langsung ke Komnas
Perempuan sebanyak 1.419 kasus yang
datang ke Komnas Perempuan, di mana 1.277 kasus adalah
kasus berbasis gender 142 kasus di
antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau
memberikan informasi.
Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut jenis
kekerasan terhadap perempuan yang paling
menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP
(ranah personal) yang mencapai
angka 75% (11.105 kasus). Ranah pribadi paling banyak
dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya
mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di ranah
komunitas/publik dengan persentase
24% (3.602) dan terakhir adalah KtP di ranah negara
dengan persentase 0.1% (12 kasus). Pada
ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah
kekerasan fisik 4.783 kasus (43%),
menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual
sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056
(19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%).
Pada ranah publik dan komunitas kekerasan terhadap
perempuan tercatat 3.602 kasus. 58%
kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau
Komunitas adalah Kekerasan Seksual yaitu
Pencabulan (531 kasus), Perkosaan (715 kasus) dan
Pelecehan Seksual (520 kasus). Sementara itu
persetubuhan sebanyak 176 kasus, sisanya adalah
percobaan perkosaan dan persetubuhan.
Pencabulan dan persetubuhan merupakan istilah yang
banyak digunakan Kepolisian dan
Pengadilan karena dasar hukum pasal-pasal dalam KUHP
untuk menjerat pelaku.
Di ranah (yang menjadi tanggung jawab) negara,
kasus-kasus yang dilaporkan sejumlah 12 kasus.
Data berasal dari WCC dan LSM. 9 kasus dari DKI
Jakarta antara lain adalah kasus penggusuran,
kasus intimidasi kepada jurnalis ketika melakukan
liputan, pelanggaran hak administrasi
kependudukan, kasus pinjaman online, tuduhan afiliasi
dengan organisasi terlarang. Lalu 2 kasus
berasal dari Sulawesi Selatan berupa kasus pelanggaran
hak adminduk dan kesulitan untuk akses
hak kesehatan berkaitan dengan BPJS, serta 1 kasus
dari Jawa Tengah berupa pemukulan oleh
oknum Satpol PP ketika terjadi penggusuran.
Untuk kekerasan di ranah rumah tangga/relasi personal,
selalu sama seperti tahun-tahun
sebelumnya kekerasan terhadap istri (KTI) menempati
peringkat pertama 6.555 kasus (59%),
disusul kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak
2.341 kasus (21%). Kekerasan terhadap
anak perempuan di tahun ini meningkat di banding tahun
2018, mengalahkan kekerasan dalam
pacaran 1.815 kasus (16%%), sisanya adalah kekerasan
mantan suami, kekerasan mantan pacar,
serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Angka
kekerasan terhadap anak perempuan
beberapa tahun terakhir selalu masuk angka ketiga
tertinggi angka kekerasan di ranah KDRT/
relasi personal memperlihatkan bahwa menjadi anak
perempuan di dalam rumah bukan lagi hal
yang aman. Diantara mereka mengalami kekerasan
seksual. Kasus inses pada tahun ini mencapai
angka 822 kasus turun 195 kasus di banding tahun 2018
yang mencapai 1.017 kasus. Pelaku
insesterbesar adalah sebesar 618 orang. Angka marital
rape pada tahun ini juga turun di banding
tahun lalu. Marital rape tahun ini sebesar 100
kasusdibanding data kasus tahun lalu yang
mencapai 192 kasus yang dilaporkan. Perhatian dan
keberanian melaporkan kasus perkosaan
dalam perkawinan menunjukkan kesadaran korban bahwa
pemaksaaan hubungan seksual dalam
perkawinan adalah perkosaan yang bisa ditindaklanjuti
ke proses hukum. Keberanian melaporkan
kasus yang dialami anak perempuan dan marital rape
kepada lembaga layanan menunjukkan
langkah maju perempuan yang selama ini cenderung
menutup dan memupuk impunitas pelaku
anggota keluarga.
CATAHU 2020 ini menggambarkan beragam spektrum
kekerasan terhadap perempuan yang
terjadi sepanjang tahun 2019. Beberapa kasus yang
perlu mendapat perhatian diantaranya tentang
laporan inses (pelaku paling banyak adalah ayah kandung,
ayah tiri/angkat dan paman), kekerasan
dalam pacaran yang dilaporkan ke instansi negara,
meningkatnya angka kasus KBGO menjadi 35
kasus senada dengan meningkatnya laporan pengaduan
langsung ke Komnas Perempuan tentang
kasus KBGO yang di tahun ini meningkat 300% dari 97
kasus menjadi 281 kasus.
Komentar
Posting Komentar